Ius Constitutum Penegakan Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Keywords:
Ius ConstitutumAbstract
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, tidak ada sama sekali ketentuan yang menegaskan mengenai siapa yang dimaksud dengan penyelenggara jalan yang dapat dikenakan pertanggugjawaban pidana sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga dengan ketidakjelasan definisi ini membuat ketidakefektifan ketentuan pasal ini dalam tataran implementasi di lapangan sebab jika ketentuan pasal ini akan tegakkan, maka sasarannya bukan ke perorangan melainkan ke Lembaga, sementara dalam konsepsi pemidanaan lembaga atau badan hukum tidak dapat dijadikan objek pemidanaan, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksudkan menjadi tidak efektif dan kabur dari sisi pelaksanaan dan implementasi dalam ranah penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Rancangan perbaikan ke depan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu adanya pengaturan tugas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan, terutama penegasan mengenai pertanggugjawaban Pidana sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 273 harus mendapat tempat dalam perubahan ke depan, melalui perubahan itu tentu saja untuk menegaskan aspek kepastian hukum dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus diperjelas dengan sejelas-jelasnya. sisi substansi atau isi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan haruslah disesuaikan dengan aspek kontekstualitasnya sebab antara teks dan konteksnya harus seiring dan sejalan untuk memudahkan penegakan peraturan (UU LLAJ).