Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara
Keywords:
Hukum Administrasi NegaraAbstract
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum publik yang mengatur fungsi dan tugas pemerintahan yang mencakup dari berbagai norma dan aturan yang diciptakan oleh penyelenggara negara, Hukum administrasi negara merupakan sebuah pilar dari negara hukum (rechtstaat dan rule of law) dan sebagai instrument dalam penyelanggaraan negara.
UUD tahun 1945 telah menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai akibat dari aktivitas dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara. Perbuatan pejabat tata usaha negara baik perbuatan administrasi dan perbuatan perdata dalam menjalankan peraturan perundang-undangan dan pembentukan perundang-undangan berlandaskan kepada instrument dari penyelenggara negara.
Hukum Administrasi Negara sebagai pengembangan dari hukum tata negara yang lebih memfokuskan kajian terkait dengan sistem penyelenggaraan negara, produk lembaga negara serta bagaimana penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dilakukan pejabat negara sebagaimana konsep negara hukum modern.