Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana (PPGTP)
Keywords:
PPGTPAbstract
Pada dasarnya syarat-syarat dapat dipidana suatu delik ditetapkan (Schaffmeister, et.al.-Penyadur, Sahetapy, 1995: 213) sebagai berikut:
1) Suatu perbuatan manusia (subyek hukum pidana adalah manusia, bukan binatang);
2) Yang memenuhi rumusan delik (syarat Pasal 1 ayat (1) KUHP); (asas legalitas);
3) Yang bersifat melawan hukum; (kepentingan hukum dilanggar);
4) Dilakukan karena kesalahan (sifat tercela).
Lazimnya seseorang hanya dapat dipidana apabila ia bersalah melakukan perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur delik (b), kecuali jika ada alasan penghapusan pidana, baik yang terdapat dalam undang-undang (Umum atau Khusus) maupun yang diluarnya. Kalau itu merupakan alasan pembenar, maka hapuslah syarat (c) dan jika alasan pemaaf, maka syarat (d) tidak terpenuhi. Semua itu berarti pembatasan dapat dipidananya suatu delik, karena meskipun perbuatan telah memenuhi semua unsur delik, pembuatnya dapat dipidana. (Schaffmeister, et.al.-Penyadur, Sahetapy, 1995: 213).
Beberapa pasal dalam Bagian Umum KUHP, pembuat undang-undang membuka kemungkinan untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan itu, berarti bahwa meskipun tidak semua unsur delik terpenuhi, kadang-kadang juga ada perbuatan pidana. Kapan hal demikian ada, ditentukan oleh undang-undang dalam Pasal 53 KUHP, tentang percobaan yang dapat dipidana, dan demikian juga Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan yang dapat dipidana. Seandainya hal itu tidak ditetapkan oleh undang-undang, maka Pasal 1 KUHP menjadi hampa arti. Jadi, KUHP dalam Pasal 53 mengancam dengan pidana percobaan melakukan kejahatan. Dengan demikian, pembuat undang-undang selain memberi perluasan terhadap delik, juga memperluas terhadap delik pengertian pelaku, karena jelas bahwa seseorang yang belum sempat menyelesaikan apa yang hendak dilaksanakannya, tidak melakukan semua bagian yang disyaratkan dalam rumusan delik.