Pengantar Hukum Pemerintahan Daerah
Keywords:
Hukum Pemerintahan DaerahAbstract
Pemerintahan daerah bagian dari pemerintah pusat secara nasional yang dibebankan tugas untuk dapat mengurus dan mengatur urusan rumah tangga sendiri dengan asas desentralisasi berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Otonomi daerah bertujuan untuk terwujudnya kemandirian daerah dan dapat mengembangkan kearifan lokal sebagai penopang ekonomi nasional. Sebagai bagian dari pemerintahan pusat dalam tata kelola pemerintahan di daerah kepala daerah bersama DPRD menyusun program rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang tertuang dalam peraturan daerah.
Dalam pembahasan buku membahas tujuan otonomi daerah dan aspek filosofi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan cita-cita dari Pasal 18 UUD 195. Buku ini juga membahas masalah otonomi daerah dan daerah otonom, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan hubungan gubernur dengan bupati/walikota.
Pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas harus berdasarkan kewenangan dan instrument penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui produk hukum di daerah termasuk muatan masing-masing produk hukum daerah, kewenangan pemerintah dan DPRD dalam kewenangan legislasi dan buku ini juga membahas asas umum pemerintah daerah dan asas-asas umum penyelenggara pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 Tahun 2014.