Kebijakan Formulatif Deradikalisasi di Indonesia
Keywords:
Kebijakan Formulatif DeradikalisasiAbstract
Terorisme adalah sebuah ancaman yang nyata bagi negara dan masyarakat. Aksi teror yang menimbulkan ketakutan yang luas dapat berdampak buruk bagi keamanan nasional. Usaha pemerintah untuk menanggulangi terorisme ini salah satunya adalah deradikalisasi. Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme deradikalisasi dilakukan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, atau orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Terkait banyaknya masalah pada perlindungan hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme maka perlu ada perbaikan substansi yang lebih mengarah pada kepastian hukum terkait program deradikalisasi dengan menambah beberapa ketentuan sebagai berikut: - Revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme dengan menambahkan berbagai materi yang mengatur tentang deradikalisasi secara jelas. - Penguatan BNPT melalui pengaturan dengan Undang-undang secara khusus. viii - Integrasi UU pemberantasan tindak pidana terorisme dengan berbagai UU lain terkait upaya penanggulangan terorisme khususnya deradikalisasi agar tidak terjadi tumpang tindih. - Penataan ulang pembagian urusan yang menjadi kewenangan BNPT dan urusan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dan para stakeholder terkait. - BNPT diberikan wewenang yang lebih luas untuk melakukan berbagai hal dalam upaya melaksanakan program deradikalisasi, adanya aturan khusus bagi para lembaga negara dan para stakeholder untuk memberikan dukungan/bantuan. - Kewenangan BNPT untuk menetapkan kebijakan dasar implementasi Deradikalisasi berupa aturan baku mekanisme pembinaan mantan narapidana terorisme. - Kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah apakah itu provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk membantu/memberikan dukungan bagi penyelenggaraan program deradikalisasi mantan narapidana terorisme di wilayahnya yang mengacu kepada aturan dasar dalam UU anti teror. - Pengaturan kewenangan dalam program deradikalisasi mantan napi terorisme itu harus memuat aturan teknis yang memungkinkan pemberian ruang pengaturan teknis yang lebih besar kepada BNPT dan mengatur koordinasi dengan para stakeholder.