Kewenangan Kejaksaan Meletakkan Sita Pidana Perampasan Aset Pidana Korupsi
Keywords:
Kewenangan KejaksaanAbstract
Pengungkapan tindak pidana korupsi dalam hal ini perampasan aset lebih difokuskan pada penelusuran aliran dana uang haram (follow the money) atau transaksi keuangan. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu melalui perampasan pidana, perampasan administrasi, dan perampasan perdata. Ketiga cara tersebut dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi agar pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya sekaligus menimbulkan efek jera. Sudah menjadi hal yang lumrah ketika pelaku tindak pidana korupsi tidak dikenakan perampasan aset hasil korupsi, pelaku korupsi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan masih tetap dapat memberikan pengaruh dalam lingkungannya dikarenakan masih memiliki materi yang cukup oleh karenanya perampasan aset hasil korupsi sangat penting untuk memiskinkan pelaku korupsi agar seluruh hartanya dapat disita dan dirampas oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara.