Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender
Keywords:
Hukum Waris IslamAbstract
Transgender adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Keinginan untuk mengubah kelamin lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor psikis. Penyebabnya belum bisa dipastikan apakah disebabkan oleh genetik, kromosom, lingkungan atau latar belakang trauma masa kecil seseorang. Dalam ajaran agama Islam terdapat istilah khuntsa yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda yang merupakan qadha' (ketetapan) dan Allah yang tidak bisa dipilih oleh manusia, berbeda dengan transgender yang melakukan operasi penggantian jenis kelamin atas kehendaknya sendiri.
Downloads
Published
2023-09-21
Issue
Section
Berikut adalah Buku-Buku yang telah terbit ISBN
How to Cite
Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender. (2023). Tangguh Denara Jaya Publisher. https://repository.tdjpublisher.com/index.php/katalogtdj/article/view/364