Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender

Authors

  • Dedi Dedi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Marsudi Utoyo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Eveline Fifiana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Keywords:

Hukum Waris Islam

Abstract

Transgender adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Keinginan untuk mengubah kelamin lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor psikis. Penyebabnya belum bisa dipastikan apakah disebabkan oleh genetik, kromosom, lingkungan atau latar belakang trauma masa kecil seseorang. Dalam ajaran agama Islam terdapat istilah khuntsa yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda yang merupakan qadha' (ketetapan) dan Allah yang tidak bisa dipilih oleh manusia, berbeda dengan transgender yang melakukan operasi penggantian jenis kelamin atas kehendaknya sendiri.

Cover

Published

2023-09-21

Issue

Section

Berikut adalah Buku-Buku yang telah terbit ISBN

How to Cite

Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender. (2023). Tangguh Denara Jaya Publisher. https://repository.tdjpublisher.com/index.php/katalogtdj/article/view/364