Asas Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa
Keywords:
Asas TransparansiAbstract
Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung-jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.