Sistem pengangkutan sampah dengan metode life cycle assesment
Keywords:
Sistem pengangkutan sampahAbstract
Pemanasan global adalah ketidakseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh peningkatan suhu atmosfer terutama disebabkan oleh efek Gas Rumah Kaca (GRK). Hal inilah yang secara signifikan membuat panas radiasi inframerah terperangkap di dalam atmosfer. The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa bahwa jika kita tidak mencegah dan menangani emisi GRK, maka suhu bumi akan meningkat sebesar 6,4°C (Kristanto, et al., 2019). Upaya Indonesia untuk berkontribusi dalam mitigasi pemanasan global adalah dengan meratifikasi beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto pada tahun 2004 dan Perjanjian Paris pada tahun 2016, di mana Indonesia berupaya untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat. Menurut Perjanjian Paris, disebutkan ambang batas kenaikan suhu hingga mencapai 1,5°C. Update dari Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengatasi pemanasan global, target Indonesia adalah menurunkan GRK sebesar 29% dan 41% pada tahun 2030 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021). Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, besar emisi gas rumah kaca provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2021 adalah sebesar 40.370,42 Gg CO2 Eq, dengan jumlah konstribusi dari sektor emisi kendaraan sebesar 20.602.51 Gg CO2 Eq (DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, 2021). Jumlah emisi dari kendaraan merupakan penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca provinsi Sulawesi Selatan dari sektor energi, dan juga merupakan yang terbesar di antara 4 sektor lainnya yaitu sektor IPPU (Industrial Processes and Product Use), sektor pertanian, sektor
Kehutanan dan sektor limbah.
Potensi pemanasan global atau Global warming Potential (GWP) disebabkan oleh beberapa aktivitas manusia, salah satunya adalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah menghasilkan potensi pemanasan global baik itu dari proses pengangkutan dan pengolahan yang berhubungan dengan material, kebutuhan energi dan hasil sampling dari keseluruhan prosesnya. Dampak lingkungan dari pengelolaan sampah sering kali tidak dipertimbangkan. Hal tersebut akan berpengaruh pada penerapan regulasi untuk mengelola sampah secara holistik.
Pengelolaan sampah berdasarkan Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, adalah suatu kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan smapah, atau sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Dari definisi tersebut maka sampah digolongkan secara garis besar yaitu 1.) Sampah rumah tangga, yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, 2.) Sampah sejenis
sampah rumah tangga, berasal dari dari kawasan komersial, Kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya, 3.) Sampah spesifik yang
meliputi sampah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.( UU No.18 Tahun 2008)
Sampah memberikan dampak bagi lingkungan serta masyarakat sekitar, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif sampah apabila dilakukan pengelolaan yang baik sehingga menghasilkan nilai guna bagi masyarakat dan lingkungan, contohnya sampah dapat diolah menjadi kompos, pakan ternak bahkan dengan menggunakan teknologi, sampah dapat dikonversi menjadi energi. Begitupun sebaliknya, sampah yang tidak mengalami pengelolaan dengan baik dan sistematis, maka dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, terkikisnya lapisan ozon, mengancam kehidupan flora dan fauna, serta dapat merusak estetika alam.