Pelestarian Hukum Adat Rejang : Melalui Kodifikasi untuk Kepastian dan Mempertahankan Kearifan Lokal
Keywords:
Pelestarian Hukum Adat RejangAbstract
Ruang lingkup kajian dalam buku menggambarkan keadaan Hukum Adat Rejang sekarang dan juga membahas pembidangan hukum adat Rejang yang mencakup masalah hukum kekerabatan, hukum kebendaan, hukum perkawinan dengan sistem perkawinan Semendo dan perkawinan Beleket atau Jujur dan bagaimana status masing-masing kedudukan suami dan istri dalam sistem perkawinan, termasuk juga sejaumana kewenangan dalam mengatur harta kekayaan hasil perkawinan, hukum harta kekayaan membahas hak-hak kebendaan yang dihubungkan dengan status istri dan suami dalam penguasaan harta benda dalam perkawinan Semendo dan Beleket, hukum waris dan hukum perjanjian dalam bentuk jual beli yang berhubungan jual sando, jual lepas dan jual gadai, dan membahasan kedudukan kelembagaan adat Rejang.