Penggunaan Big Data Dalam Pengawasan Pajak

Authors

  • Reynold Simandjuntak Dosen Hukum
  • Anestesya Katiandagho Mahasiswa
  • Abigael Padaunan Mahasiswa
  • Evatia Relita Tarigan Mahasiswa
  • Reine Naya Kumenteri Mahasiswa
  • Alisia Mentari Wariki Mahasiswa
  • Wandri Latiang Mahasiswa

Keywords:

Penggunaan Big Data

Abstract

Pemanfaatan Big Data menjadi pilar utama transformasi digital otoritas pajak, memungkinkan pemrosesan data masif dan kompleks untuk meningkatkan efektivitas pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko, melampaui metode konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengembangkannya sejak pertengahan dekade 2000-an, dengan integrasi data dari berbagai sumber (bank, transaksi digital, AEOI, sistem Smart City) untuk membangun profil wajib pajak (WP) 360 derajat, mendeteksi anomali, ketidakpatuhan, dan penggelapan pajak secara dini.

Big Data juga mendukung manajemen risiko kepatuhan (CRM) yang didukung AI, mengalokasikan sumber daya audit ke WP dengan skor risiko tinggi, meningkatkan efisiensi hingga 40-78% di negara maju. Selain itu, ia memperkuat perumusan kebijakan pajak berbasis bukti, memodelkan dampak kebijakan, dan meningkatkan layanan publik serta kepercayaan WP melalui pengawasan yang adil dan suportif.

Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti kesiapan infrastruktur IT, kualitas dan interoperabilitas data, transparansi algoritma, serta pengelolaan data sektor baru seperti ekonomi digital dan kripto. Integrasi Big Data dan AI dalam sistem seperti CoreTax menandai langkah maju menuju administrasi perpajakan yang cerdas dan responsif.

Cover

Published

2025-12-31

Issue

Section

Berikut adalah Buku-Buku yang telah terbit ISBN