Authors
-
Lusiana Margareth Tijow
Universitas Negeri malang
-
Nugraha Ardi Setiawan
Universitas Negeri Malang
-
Alya Syifa Elriyani
Universitas Negeri Malang
-
Dhito Ariel Fernanda Adinata
Universitas Negeri Malang
-
Farid Setiawan
Universitas Negeri Malang
-
Fikri Ramadhan
Universitas Negeri Malang
-
Innovel Diva Aulya
Universitas Negeri Malang
-
Kayla Zahra Aurellia
Universitas Negeri Malang
-
Muhammad Zaky Rahmatullah
Universitas Negeri Malang
-
Saharani Farahanna Widyanto
Universitas Negeri Malang
-
Steven Hagata Sitepu
Universitas Negeri Malang
-
Wenda Adia Putri
Universitas Negeri Malang
-
Salfa Putra Pratama Mandala
Universitas Negeri Malang
-
Aldy Zharif Hibatullah
Universitas Negeri Malang
-
Muhammad Abdillah
Universitas Negeri Malang
-
Azrinnajwa Azzahra Asrar
Universitas Negeri Malang
-
Cindy Khairunnisa
Universitas Negeri Malang
-
Itsnaindya Khaylarahmah Sarfa Nusantara
Universitas Negeri Malang
-
Lidya Wulandari
Universitas Negeri Malang
-
Zahra Muthia Sakharani
Universitas Negeri Malang
-
Amellia Prismawati
Universitas Negeri Malang
-
Andi Keysha Nandita S.S
Universitas Negeri Malang
-
Bram Setiawan Silaban
Universitas Negeri Malang
-
Farel Maulana Putra
Universitas Negeri Malang
-
Hidayatis Syarifah Yuswiyantika
Universitas Negeri Malang
-
Khurun 'In
Universitas Negeri Malang
-
Lisandra Ignes Giovanni
Universitas Negeri Malang
-
M. Daufan Putra H
Universitas Negeri Malang
-
Nadine Rahma Dinanti
Universitas Negeri Malang
-
Yulia Indrawati Leo Age
Universitas Negeri Malang
-
Annisa Putri Wijayanthi
Universitas Negeri Malang
-
Ave Fellia Dei Brelliant
Universitas Negeri Malang
-
Cahyani Wulan Ramadhani
Universitas Negeri Malang
-
Cefie Ajeng An Naafi
Universitas Negeri Malang
-
Fradityo Yazid Ilmani
Universitas Negeri Malang
-
Muhammad Fikri Ubaidillah
Universitas Negeri Malang
-
Maritza Sadiyarafa Naqsjabandi
Universitas Negeri Malang
-
Sandy Satrio Aji Fahruddin
Universitas Negeri Malang
-
Rayhans Nafis Ravell Noorfalah
Universitas Negeri Malang
Keywords:
Rekonstruksi Hukum Pidana
Abstract
Judul “Rekonstruksi Hukum Pidana di Era Digital: Cyberbullying, Kekerasan Seksual Online, dan Kripto dalam Korupsi” merefleksikan urgensi pembaruan hukum pidana Indonesia dalam merespons transformasi sosial berbasis teknologi digital yang berkembang secara eksponensial. Perkembangan ruang siber tidak hanya memperluas interaksi manusia, tetapi juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang kompleks, lintas batas, dan seringkali sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
Buku ini berfokus pada tiga isu krusial. Pertama, cyberbullying sebagai bentuk kekerasan psikologis berbasis digital yang berdampak serius terhadap martabat dan kesehatan mental korban, namun masih menghadapi problematika pembuktian dan batasan norma dalam hukum positif. Kedua, kekerasan seksual berbasis online yang mencakup penyebaran konten intim tanpa persetujuan, eksploitasi digital, hingga pemerasan seksual (sextortion), yang menuntut pendekatan hukum yang lebih berperspektif korban serta adaptif terhadap dinamika teknologi. Ketiga, penggunaan aset kripto dalam tindak pidana korupsi yang menghadirkan tantangan baru dalam pelacakan aliran dana, anonimitas transaksi, serta yurisdiksi penegakan hukum.